Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Showing posts with label Hubungan Industrial. Show all posts
Showing posts with label Hubungan Industrial. Show all posts
UMK DAN KHL KOTA PEKANBARU
Perkembangan
Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup Layak
di Kota Pekanbaru
|
Tahun
|
UMK
(Rp)
|
KHL
(Rp)
|
Prosentase
UMK/KHL (%)
|
|
2010
|
1.055.000
|
1.279.475
|
82.46
|
|
2011
|
1.135.000
|
1.311.000
|
86.58
|
|
2012
|
1.260.000
|
1.418.981
|
88.80
|
|
2013
|
1.450.000
|
1.694.945
|
85.55
|
|
2014
|
1.775.000
|
1.885.125
|
94.16
|
|
2015
|
1.925.000
|
1.908.000
|
100.89
|
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA/ BURUH
Berikut hak-hak bagi pekerja adalah sebagai berikut :
- Hak mendapat upah/gaji (Pasal 1602 KUH Perdata, Pasal 88 s/d 97 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
- Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003).
- Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya (Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 2003).
Subscribe to:
Posts (Atom)