Menurut
Pendekatan Produksi, PDRB adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu daerah dalam jangka waktu tertentu
(biasanya 1 tahun). Menurut
Pendekatan Pengeluaran, PDRB merupakan jumlah balas jasa atas faktor-faktor
produksi yang diciptakan oleh seluruh kegiatan ekonomi berupa uang dan gaji,
sewa tanah, bunga modal dan keuntungan, termasuk pajak tak langsung dan
penyusutan barang modal tetap di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu.
No comments:
Post a Comment