Istilah Ketenagakerjaan menurut UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Berikut Istilah Ketenagakerjaan menurut UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
    sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
    barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
    dalam bentuk lain.
  4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
    lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
    bentuk lain.
  5. Pengusaha adalah:
    a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
    perusahaan milik sendiri;
    b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
    menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
    mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
    berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  6. Perusahaan adalah:
    a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
    persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
    mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
    lain;
    b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
    mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara
    sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan
    pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
  8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk
    angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna
    tertentu mengenai ketenagakerjaan.
  9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan,
    serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada
    tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan
    atau pekerjaan.
  10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
    pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
    terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah
    bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam
    proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
    keterampilan atau keahlian tertentu.
  12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja
    dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai
    dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga
    kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
  13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
    wilayah Indonesia.
  14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
    kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
  15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
    perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
  16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
    dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
    pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
    pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
    mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
    melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
    pekerja/buruh dan keluarganya.
  18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang
    berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
    pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung
    jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
  19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang
    masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat
    pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
  20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang
    memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
  21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
    serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada
    instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
    beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak
    dan kewajiban kedua belah pihak.
  22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
    pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
    serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
    kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat
    pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
  23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara
    bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau
    memperlambat pekerjaan.
  24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh
    seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
  25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
    yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
  26. Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
  27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
  28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
  29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
  30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
    imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
    dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan,
    termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
    dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang
    bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara
    langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja
    yang aman dan sehat.
  32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan
    peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

    No comments:

    Post a Comment