KECELAKAAN KERJA



KASUS KECELAKAAN KERJA DI KOTA PEKANBARU
TAHUN 2009 - 2015


Gol. Sektor
TAHUN

2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
1             -          2        -          -           -           -  
2  -          -          -      -         -         -  
3        31          24         22         22        61        34
4  -         -          -          -           -    -  
5         31   29      17         17           8  13

Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.


PENDUDUK KOTA PEKANBARU

JUMLAH PENDUDUK KOTA PEKANBARU
TAHUN 2009 - 2014

  TAHUN    PENDUDUK 
2009
         802,788
2010
         897,768

PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA

PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA KOTA PEKANBARU
TAHUN 2009 - 2013

NO
SEKTOR
2009
2010
2011
2012
2013
Produktifitas (Rp./Org)
Produktifitas (Rp./Org)
Produktifitas (Rp./Org)
Produktifitas (Rp./Org)
Produktifitas (Rp./Org)
1
Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perikanan      9,268,788      7,816,012      7,195,396      9,119,201      5,904,893
2
Pertambangan dan Penggalian         763,681         492,820         805,817         721,585      1,184,106
3
Industri Pengolahan    30,585,436    31,451,233    37,545,141    33,754,066    31,028,459
4
Listrik, Gas dan Air Minum 27,590,931    31,936,500    45,362,179  113,187,864    94,895,903

UMK DAN KHL KOTA PEKANBARU

 Perkembangan Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup Layak
di Kota Pekanbaru
Tahun
UMK (Rp)
KHL (Rp)
Prosentase
UMK/KHL (%)
2010
1.055.000
1.279.475
82.46
2011
1.135.000
1.311.000
86.58
2012
1.260.000
1.418.981
88.80
2013
1.450.000
 1.694.945
85.55
2014
1.775.000
 1.885.125
94.16
2015
1.925.000
1.908.000
100.89

HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA/ BURUH

Berikut hak-hak bagi pekerja adalah sebagai berikut :
  1. Hak mendapat upah/gaji (Pasal 1602 KUH Perdata, Pasal 88 s/d 97 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
  2. Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003).
  3. Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya (Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 2003).

Istilah Ketenagakerjaan menurut UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Berikut Istilah Ketenagakerjaan menurut UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
    sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
    barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
    dalam bentuk lain.

KEADAAN KETENAGAKERJAAN KOTA PEKANBARU 2014


Jumlah penganguran di Kota Pekanbaru pada Tahun 2014 mencapai 41,363 orang dari angkatan kerja 449.694 orang atau (9,20 %). Gambaran ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru tahun 2014 adalah seperti tabel berikut :

Isu strategis ketenagakerjaan



Beberap isu strategis ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
1.       Masih rendahnya kualitas angkatan kerja dibandingkan kebutuhan industri, perdagangan dan jasa. Melalui pelatihan dan pemagangan untuk meningkatkan bidang :
- pendidikan
- ketrampilan
- attitude
2.       Masih terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia menyebabkan pengangguran terus bertambah.

Istilah - istilah ketenagakerjaan yang sering dijumpai

Kalau ingin berbicara tentang ketenagakerjaan, maka kita harus akrab dengan istilah - istilah  ketenagakerjaan. berikut beberapa istilah yang lazim di temukan: 
      1.    Penduduk Usia Kerja (PUK) :
           Adalah penduduk yang berumur 15 – 64 tahun, yang disebut juga tenaga kerja.
2.    Angkatan kerja (AK) :
Adalah jumlah dan kualitas PUK yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.