1. Penduduk Usia Kerja (PUK) :
Adalah penduduk yang berumur 15 – 64 tahun, yang disebut juga tenaga kerja.
2.
Angkatan kerja (AK) :
Adalah jumlah dan kualitas PUK yang
bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
3.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) :
Adalah
perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia
kerja.
4.
Bekerja :
Adalah seseorang yang melaksanakan
kegiatan ekonomi dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan
atau keuntungan sekurang-kurangnya 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu
sebelum pencacahan.
5.
Penganggur Terbuka :
Adalah mereka yang mencari
pekerjaan, yang mempersiapkan usaha, yang tidak mencari pekerjaan karena merasa
tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan yang sudah punya pekerjaan tetapi
belum mulai bekerja.
6.
Tingkat Penganggur Terbuka (TPT) :
Adalah rasio antara jumlah
penganggur terbuka dengan jumlah angkatan kerja.
7.
Setengah Penganggur :
Adalah
kegiatan seseorang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu.
8.
Produktivitas Tenaga Kerja :
Adalah rasio antara nilai produk
domestik regional bruto (PDRB) dengan jumlah penduduk yang bekerja yang
digunakan baik oleh individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang
merupakan besaran kontribusi penduduk yang bekerja dalam pembentukan nilai
tambah suatu produk dari proses kegiatan ekonomi pada suatu lapangan usaha
secara nasional dan regional.
9. Jenis
Kegiatan/Lapangan Usaha :
Adalah bidang kegiatan dari
pekerjaan/usaha/perusahaan/instansi dimana seseorang bekerja seperti
digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia(KLUI)/Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia
10. Persediaan
Tenaga Kerja :
Adalah
jumlah penduduk yang sudah siap untuk bekerja, disebut angkatan kerja (labour
force) yang dapat dilihat dari segi kualitas dan kuantitas.
12. Kebutuhan
Tenaga Kerja (Kesempatan Kerja) :
Adalah jumlah
lapangan kerja dalam satuan orang yang dapat disediakan oleh seluruh sektor
ekonomi dalam kegiatan produksi.Dalam arti yang lebih luas, kebutuhan ini tidak
hanya menyangkut jumlahnya, tetapi juga kualitasnya (pendidikan atau keahliannya).
12. Neraca
Tenaga Kerja :
Adalah
keseimbangan atau kesenjangan jumlah dan kualitas antara persediaan tenaga
kerja dengan kebutuhan akan tenaga kerja dengan berbagai karakteristiknya.
13. Metode
Penghitungan Persediaan Tenaga Kerja :
Adalah
cara kerja yang teratur dan sistematis untuk memperkirakan jumlah dan kualitas
angkatan kerja.
14. Metode
Penghitungan Kebutuhan akan Tenaga Kerja :
Adalah
cara kerja yang teratur dan sistematis untuk memperkirakan jumlah dan kualitas
kesempatan kerja.
15. Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) :
a. Menurut
Pendekatan Produksi, PDRB adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu daerah dalam jangka waktu tertentu
(biasanya 1 tahun).
b. Menurut
Pendekatan Pengeluaran, PDRB merupakan jumlah balas jasa atas faktor-faktor
produksi yang diciptakan oleh seluruh kegiatan ekonomi berupa uang dan gaji,
sewa tanah, bunga modal dan keuntungan, termasuk pajak tak langsung dan
penyusutan barang modal tetap di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu.
No comments:
Post a Comment